cara daftar bpjs online

BPJS adalah salah satu layanan kesehatan yang memberikan jaminan. Ini artinya jika kamu mempunyai BPJS, semua biaya kesehatan kamu ditanggung oleh pemerintah. Karena itu, tidak perlu ragu lagi bahwa penting bagi setiap orang untuk mendaftar BPJS, terutama jika tidak mempunyai asuransi kesehatan.

Nah, pada zaman yang serba digital, daftar BPJS tidak terbatas offline saja. Cara daftar BPJS sudah bisa dilakukan secara online, untuk mempermudah kamu dalam mengakses layanan kesehatan. 

Dalam artikel ini, kita akan belajar panduan cara daftar bpjs online. Namun, sebelum itu tentunya ada hal-hal yang perlu kamu persiapkan. Yuk, bahas syarat pendaftaran BPJS online!

 

Apa Saja Syarat Daftar BPJS Online?

Sebelum kamu mendaftar, kamu perlu memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen-dokumen tertentu. Berikut adalah beberapa ketentuan yang kamu perlu perhatikan:

  • Pendaftaran BPJS hanya berlaku untuk satu keluarga. Jadi tidak bisa hanya daftar kamu seorang saja, tapi semua anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga kamu akan terdaftar juga.
  • Kamu bisa mendaftarkan bayi dalam kandungan. Jika dokter sudah mendeteksi adanya denyut jantung pada janin, kamu bisa langsung mendaftarkan bayi tersebut untuk BPJS. Namun, iurannya sendiri hanya akan dibayarkan jika bayi lahir dalam keadaan hidup dan dalam tenggat waktu 30 hari setelah Hari Perkiraan Lahir.

Selain itu, pendaftaran BPJS dapat berbeda tergantung dari jenis golongan kepesertaan kamu. Ada 4 jenis peserta BPJS, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN), Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

 

Syarat Daftar BPJS untuk PBI

Penerima Bantuan Iuran adalah peserta BPJS yang tergolong kurang mampu. Pemerintah, terutama BPS dan Kementerian Sosial, biasanya bertugas mendaftarkan mereka yang kurang mampu ke dalam program BPJS. 

Setelah terdaftar, mereka juga akan menerima program KIS (Kartu Indonesia Sehat). 

Namun, terkadang kita tetap harus mengajukan pembuatan BPJS Kesehatan terlebih dahulu agar pemerintah bisa memproses keanggotaan. Berikut adalah dokumen yang kamu perlu siapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat (kelurahan, RT, RW);
  • Surat pengantar Pendaftaran BPJS yang menyatakan bahwa kamu adalah peserta PBI;

Sayangnya, pendaftaran BPJS untuk PBI tidak bisa kamu lakukan secara online. Kamu harus datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung.

 

Baca Juga : Kenali Manfaat Apotek Online BPJS Disini

 

Syarat Daftar BPJS untuk PPU-PN

PPU-PN adalah jenis kepesertaan khusus untuk mereka yang bekerja untuk pemerintah, seperti Pejabat dan PNS. Biasanya tentara dan polisi juga sudah termasuk ke dalam kepesertaan ini.

Biasanya pendaftaran kepesertaan BPJS pun dilakukan secara bersama-sama. Satuan kerja masing-masing individu akan bertugas untuk mengurus keanggotaan BPJS. 

Jika Satker kamu sedang membuka pendaftaran kepesertaan, berikut adalah dokumen yang perlu kamu siapkan:

  • Formulir Daftar Isian Peserta (disebut juga Formulir 1A) yang sudah kamu isi dan atasan tandatangani;
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi KTP satu keluarga;
  • Surat Keterangan penetapan pertama;
  • Surat Keterangan kenaikan kepangkatan terakhir
  • Slip gaji yang sudah dilegalisir;
  • Surat keterangan sekolah atau kampus untuk anak usia 21-25 tahun.

Biasanya setelah kamu mengumpulkan data kamu, BPJS akan langsung aktif. Kamu pun bisa mendapatkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) Digital melalui aplikasi JKN Mobile.

 

Syarat Daftar BPJS untuk PPU

Biasanya perusahaan tempat kamu bekerja akan mendaftarkan pekerjanya dan keluarga. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi KK;
  • Alamat e-mail yang aktif; serta
  • Nomor HP aktif.

Untuk perusahaan, mereka wajib membawa dokumen berikut ke kantor BPJS Kesehatan:

  • Data seluruh pekerja dan anggota keluarga mereka;
  • Bukti bayar iuran BPJS yang perusahaan tanggung;

Setelah selesai, kantor BPJS akan mencetak kartu JKN secara kolektif. Pihak perusahaan bisa mengambilnya setelah jadi dan memberikannya kepada karyawan mereka.

 

Syarat Daftar BPJS untuk PBPU dan BP

Jika kamu tidak tergolong PBI, PPU-PN, mau pun PPU, maka kamu bisa melalui jalur mandiri untuk PBPU dan BP. Biasanya jalur ini adalah untuk mereka yang bukan tergolong masyarakat kurang mampu atau PNS, serta kantornya tidak mendaftarkan mereka untuk BPJS.

Berikut adalah dokumen persyaratan BPJS jalur mandiri:

  • Nomor Identitas, seperti KTP (WNI) atau paspor (WNA); 
  • Kartu Keluarga;
  • NPWP;
  • Pilihan Faskes Pertama (Pilih yang dekat);
  • E-mail dan nomor HP yang aktif;
  • Buku tabungan (Mandiri/BNI/BTN);
  • Pas Foto terbaru (maks 50KB).

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, kamu bisa memulai pendaftaran BPJS secara online. Berikut langkah mudahnya!

 

6 Langkah Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Catatan: Perlu kamu ingat bahwa situs BPJS Kesehatan sedang mengalami penyesuaian per Mei 2021. Karena itu, pastikan kamu 

1. Kunjungi situs BPJS Kesehatan

Kamu bisa mengunjungi daftar BPJS secara online melalui situs https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/. Secara alternatifnya, kamu juga bisa mendaftar lewat JKN Mobile.

Biasanya jika kamu mendaftar, akan muncul syarat dan ketentuan. Pastikan kamu sudah membaca dan mengerti syarat dan ketentuan tersebut, kemudian beri tanda centang untuk melanjutkan proses pendaftaran.

2. Lengkapi data diri kamu

Di tahap ini, kamu perlu mengisi data diri, mulai dari nomor KTP dan KK, NPWP, alamat domisili, dan nomor HP aktif. Kamu juga akan mendapatkan pertanyaan apakah alamat domisili kamu sesuai dengan KTP. Jika ya, pastikan kamu mencentang.

3. Memilih kelas BPJS dan faskes pertama

BPJS menawarkan berbagai kelas dengan iuran yang berbeda-beda. Berikut adalah iuran BPJS Kesehatan terbaru di tahun 2021: 

  • Kelas I: Rp150.000;
  • Kelas II: Rp100.000;
  • Kelas III: Rp35.000.

Mohon perhatikan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan ini dikhususkan peserta Mandiri (PBPU dan BP). Sementara itu, PPU akan membayar iuran 1% dari gaji bulanan dan 4% sisanya oleh perusahaan, di mana batas atas/maksimal gaji bulanan adalah Rp12 Juta. 

Setelah memilih kelas BPJS, kamu bisa memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Faskes pertama ini adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS dan sifatnya untuk screening. Biasanya berupa puskesmas, tempat praktik dokter umum, dan klinik kesehatan. 

4. Verifikasi E-mail

Setelah kamu sudah memilih kelas dan faskes pertama, kamu juga wajib meninggalkan alamat e-mail. Pastikan alamat e-mail ini sudah aktif karena e-mail ini akan kamu gunakan untuk verifikasi akun dan pembayaran. 

5. Cek E-mail dan Bayar Iuran BPJS

Setelah proses verifikasi, BPJS Kesehatan akan langsung mengirimkan nomor VA (virtual account) ke e-mail yang kamu telah registrasi. Kamu pun bisa langsung melakukan pembayaran. 

Setelah itu, jangan lupa untuk meng-screenshot bukti transfer. Sekarang kamu pun dapat mengunduh e-ID (nomor BPJS Kesehatan) dan kamu pun sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.

6. Ambil Kartu BPJSnya

Langkah terakhir dalam cara daftar BPJS online ini sayangnya harus kamu lakukan secara offline. Hal ini dikarenakan pengambilan kartu BPJS harus kamu lakukan pada kantor cabang BPJS terdekat. 

Jangan lupa untuk menyiapkan dan membawa dokumen-dokumen penting saat mengambil kartu, antara lain:

  • Formulir pendaftaran;
  • Nomor virtual account;
  • Bukti transfer atas pembayaran iuran.

Nah, begitulah cara mudah daftar BPJS online secara mandiri!

 

Kalau Cara Daftar BPJS Online Lewat HP, Gimana?

Jika kamu sedang tidak bisa atau tidak ingin membuka laptop, pendaftaran BPJS pun bisa kamu lakukan lewat HP. Namun, sebelumnya kamu perlu download JKN Mobile terlebih dahulu.

JKN Mobile, Aplikasi BPJS Kesehatan

JKN Mobile adalah aplikasi yang BPJS Kesehatan luncurkan untuk mempermudah kamu dalam mengakses BPJS kesehatan. Dari sini kamu pun dapat mengakses berbagai fitur, antara lain:

  • Pendaftaran anggota baru;
  • Pengubahan data peserta BPJS;
  • Fitur cek tagihan iuran BPJS;
  • Fitur cek status kepesertaan BPJS;
  • Telekonsultasi dokter untuk skrining awal penyakit;
  • Fitur antrian daring untuk mengurangi waktu antri di tengah pandemi;
  • Pengecekan Ketersediaan Kamar di Faskes Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL);
  • Fitur skrining awal untuk COVID-19 dan Penyakit lainnya.

Maka dari itu, cara daftar BPJS online juga bisa kamu lakukan melalui aplikasi ini.

Cara Daftar JKN Mobile

Kamu cukup mengikuti langkah berikut untuk mendapatkan e-card BPJS Kesehatan:

  • Download JKN Mobile melalui Google Playstore atau iStore.
  • Buka aplikasi JKN dan tekan kata “DAFTAR” yang berada di bawah layar;
  • Masukkan NIK kamu;
  • Konfirmasi kembali data anggota keluarga lain yang masih dalam satu KK;
  • Isi data pribadi kamu, termasuk alamat domisili dan faskes pertama. Kemudian, lakukan yang sama untuk setiap anggota keluarga kamu.
  • Pilih kelas perawatan untuk menentukan berapa iuran BPJS yang perlu kamu bayar;
  • Masukkan nomor e-mail dan nomor HP;
  • Verifikasi e-mail dan nomor HP kamu;
  • Pilih metode pembayaran. Kamu bisa memilih antara metode bank (Mandiri atau BTN) dan non-bank (mobile cash);

Dan selesai! Kamu pun akan mendapatkan e-mail berisi nomor virtual account dari BPJS Kesehatan (atau pembayaran langsung melalui mobile cash). Lakukan pembayaran.

Setelah itu, kamu bisa mengakses fitur BPJS yang lainnya. Kamu pun juga dapat mengambil kartu kepesertaan BPJS kamu di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

 

Berapa Biaya Iuran BPJS Kesehatan?

Ada berbagai faktor yang menentukan besarnya iuran BPJS Kesehatan kamu. Antara lain, jenis kepesertaan kamu dan kelas yang kamu pilih. Tentunya semakin lengkap suatu fasilitas kesehatan, maka semakin tinggi kelasnya dan semakin mahal iurannya.

Berikut adalah daftar biaya iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kepesertaan BPJS kamu.

Biaya Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran: Kamu tidak perlu membayar karena biaya iuran kamu ditanggung pemerintah.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (khusus PNS): Iuran kamu adalah sebesar 5 persen gaji bulanan kamu. Pemerintah akan mensubsidi 4 persen, sementara sisa 1 persennya akan terpotong dari gaji bulanan.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah lainnya: Sama seperti PNS, iuran adalah 5 persen dari gaji bulanan kamu. Namun, alih pemerintah yang membayar 4 persen, perusahaan tempat kamu bekerja lah yang membayar gaji bulanan kamu.
  • Peserta Mandiri: Berikut adalah biaya iuran BPJS Kesehatan mandiri berdasarkan kelas yang dipilih per Januari 2021.
    • Kelas I: Rp150.000 per bulan per orang;
    • Kelas II: Rp100.000 per bulan per orang;
    • Kelas III: Rp35.000 per bulan per orang.

 

Daftar BPJS Kesehatan Online, Lebih Mudah Kan?

Namun kamu perlu mengingat bahwa ada juga lho penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Selain itu, proses BPJS Kesehatan pun cenderung lebih lama dan tidak bisa kamu gunakan dalam keadaan darurat. 

Ada baiknya jika kamu juga mempunyai asuransi kesehatan pribadi, asuransi kesehatan keluarga, dan asuransi penyakit kritis di luar BPJS. Di Super You pun, produk asuransi kesehatan dapat kamu miliki hanya dengan Rp30.000-an saja per bulan. Murah, bukan?

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, lindungi diri kamu dari risiko kesehatan. Cek produk asuransi online Super You by Sequis Online saja !!